Akreditasi rumah sakit adalah sebuah keharusan yang harus kita laksanakan, hal ini tidak berkaitan suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, tetapi sebagai penyelenggara negara ini adalah sebuah keharusan.
Mengapa harus ? karena ini adalah amanat Undang-Undang no 44 tahun 2009 pasal 40 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.
Siapa yang harus mendapatkan akreditasi di rumah sakit, direktur ? dokter ? perawat ? cleaning service ? atau siapa ? Ingat !!! yang mendapatkan akreditasi (pengakuan) adalah sistem pelayanan rumah sakit itu sendiri sehingga seluruh komponen yang ada di rumah sakit mulai dari para pimpinan (direktur, kepala bidang, kepala tata usaha, kepala seksi), para profesional pemberi asuhan / PPA (dokter, perawat, apoteker, fisioterapis dll), para penunjang pelayanan dan seluruh unsur di rumah sakit harus mempunyai peranan dalam peningkatan mutu pelayanan dan
Igunwinarno.blogspot.com
keselamatan pasien untuk menuju akreditasi paripurna.
Ayo sadarkan diri kita bahwa kita ini mempunyai peranan yang sangat penting untuk menuju Akreditasi Paripurna RSUD Ajibarang.
Dengan cara apa kita mewujudkannya ? Bekerja sesuai dengan aturan (regulasi / pedoman / panduan / SPO-Standar Prosedur Operasional), target yang sesuai tupoksi dan SPM, dan pendokumentasian yang baik.
Mari kita Sukseskan menuju RSUD Ajibarang ter- Akreditasi Paripurna.
Bersama Kita Bisa Munuju Akreditasi Paripurna
Yes-yes-yes
THANKS FOR